Infoterkini – Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menyelamtkan sebangak 9 perempuan yang menjadi krban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Para korban yang diselematkan dari para pelaku eksploitasi, berusia 19 tahun sampai dengan 48 tahun.
Mereka ditemukan di penampungan yang beralamat di Ruko Pesona Niaga Blok C nomor 9, Kota Batam, Provinsi Kepri pada 29 Februari 2020 lalu.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berula 1 buku catatan warna kuning, 1 lembar kertas print uut tiket pesawat Lion Air, 6 lembar boarding pass Pesawat Lion Air.
Saat ini tersangka inisial RT sudah diamankan di Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengunkapan kasus TPPO tersebut setelah personel subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari Subdit 3 Bareskrim, pada 29 Februari 2020 sekitar pukul 12.00 WIB.
Informasi yang diperoleh itu, bahwa ada beberapa orang perempuan yang sedang ditampung selama beberapa hari di daerah Batam Center Kota, untuk dipekerjakan ke negara Malaysia secara illegal.
Dimana, salah satu korban tidak jadi berangkat ke Malaysia dan ingin kembali pulang ke daerah asalnya.
Akan tetapi lanjutnya, pengurus mengatakan apabila korban ingin kembali ke daerah asal, maka harus membayar uang sebesar Rp 10 juta.
Dikarenakan korban tidak memiliki uang, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya, yang akhirnya melapor kepada pihak kepolisian.
“Dilakukan pengembangan bekerja sama dengan koordinasi dengan Imigrasi Batam, lalu berhasil menangkap tersangka saat akan pergi ke Singapura pada pukul 18.30 WIB,” ujar Harry dalam keterangannya, Jumat (6/3/2020).
Harry menjelaskan, modus yang digunakan tersangka dengan cara melakukan upaya eksploitasi ekonomi, dalam hal pengurusan korban untuk tujuan memperoleh keuntungan atau mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan para korban yang dipekerjakan.
“Tersangka berperan sebagai pengurus atau penghubung agen di Malaysia,” ungkapnya.
Penulis: no