Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
BatamKepriPeristiwa

Polda Kepri Ungkap Kasus Investasi Bodong, Pelaku Sempat Kabur ke Manado

×

Polda Kepri Ungkap Kasus Investasi Bodong, Pelaku Sempat Kabur ke Manado

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan kasua investasi bodong di Mapolda Kepri, Rabu (22/7/2020).

Infoterkini.co.id – Ditreskrimun Polda Kepri mengungkap kasus investasi bodong penukaran mata uang dolar Singapura.

Satu orang laki-laki inisial V alias K ditangkap dalam kasus tersebut.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku ditangkap ditempat perlarian di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, Senin tanggal 13 Juli 2020.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Polres Manado, Sulawesi Utara. Pada tanggal 18 Juli 2020 tersangka dibawa ke Polda Kepri.

“Setelah melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban-korbannya mencapai Rp 12.900.000.000, pelaku kabur. Korbannya kurang lebih 11 orang, salah satunya Warga Negara Malaysia,” ujar Kabid Humas Polda Kepri melalui Kasubbid Penmas Bidhumas, AKBP Priyo Prayitno didampingi Wadir Reskrimum, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, saat Konferensi pers, Rabu (22/7/2020).

Barang bukti yang diamanakan adalah beberapa unit hp, buku tabungan, kwitansi, uang tunai Rp 13 juta dan rekening koran atas nama tersangka.

Dikatakannya, saat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, tersangka bekerja sebagai kasir disalah satu Money Change di daerah Nagoya, Kota Batam.

Ketika perbuatannya sudah mulai dicurigai oleh korban-korbannya, tersangka melarikan diri dan meninggalkan Kota Batam.

“Tersangka menjual rumahnya yang berada beralamat di Komplek Indah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, sehingga tidak bisa dihubungi lagi serta tidak diketahui lagi keberadaannya saat itu,” tuturnya.

Disampaikannya lagi, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membujuk korbannya untuk melakukan investasi penukaran pecahan uang $ 50 dengan uang pecahan $ 1.000.

“Nantinya akan ada agen atau pembeli untuk pecahan uang $ 1.000 tersebut dengan mengimingi korban akan mendapat keuntungan dalam setiap 1 lembar pecahan $ 1.000 berupa point sebanyak 20 point atau sebesar Rp 20.000 yang dibayarkan setiap harinya kecuali hari minggu kepada korbannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 kuhp, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengimbau kepada korban lainnya untuk bersedia menyampaikan laporan pengaduan ke Polda Kepri.

“Saat ini korban yang telah melapor sebanyak dua orang. Disampaikan kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming investasi fiktif yang jelas tidak logis,” pintanya mengakhiri.

 

Penulis & Editor: KT I Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *