INFOTERKINI – Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 1 orang laki-laki inisial S.
S diamankan di tepi Jalan TOP 100 Jodoh, Jl Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri pada Jumat (8/5/2020) pukul 23.00 WIB.
Pelaku diamankan karena memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis kristal bening di duga sabu seberat 25,52 gram.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
Selain itu Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam siaran pers tertulisnya, Selasa (12/5/2020).
Harry menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang didapatkan. Kemudiam tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak menuju ke TOP 100 Jodoh Batu Ampar Batam dengan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku.
“Barang bukti berula sabu seberat 25,52 gram disimpan pelaku di dalam bungkusan plastik merek Borobudur,” bebernya.
Sambung Harry, selanjutnya tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.