Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
BatamKepriPeristiwa

Polisi Amankan 1 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh China di Kepri

×

Polisi Amankan 1 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh China di Kepri

Sebarkan artikel ini
Tersangka R A (20 tahun), serta barang bukti 1 kg sabu. (Foto: istimewa).

INFOTERKINI – Narkotika jenis sabu seberat 1 kg dalam kemasan teh China warna Gold merk Guan Yinwang diamankan pihak kepolisian pada Jumat 3 April 2020.

“Tindak pidana narkotika tersebut diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri bersama tim gabungan Ditpolairud Baharkam Polri,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt dalam keteranganya, Senin (6/4/2020).

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Disampaikannya, Jumat itu tim KP Baladewa 8002 (Baharkam Polri) menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang mencurigakan di daerah Teluk Bakau, Batam diduga sebagai penyalahguna narkotika, saat melaksanakan patroli perairan di Selat Riau, Kepri.

Menindaklanjutinya, tim langsung mendatangi TKP dan berhsasil mengamankan orang yang diduga sebagai sebagai penyalahguna narkotika berinisial R A (20 tahun), serta mendapatkan barang bukti 1 kg sabu.

“Barang bukti selain 1 kg sabu yang ditemukan tim diantaranya 1 unit timbangan digital merk Constan dan 1 kotak kondom merk Sutra. Guna kepentingan lidik dan sidik lebih lanjut, Tim patroli sea rider KP Baladewa-8002 (Baharkam Polri), melimpahkan perkara tersebut kepada Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri,” ucap Harry.

Setelah menerima perkara sambungnya, penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri melakukan pengembangannya. Hasilnya, ditemukan tersangka lainnya berinisial N dan T.

“Para pelaku melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun, sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tutup Harry.

 

Penulis: kt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *