INFOTERKINI – Tempat hiburan malam atau THM di Kota Batam, Provinsi Kepri ada ditemukan tidak mematuhi anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan Covid-19.
THM masih tetap beroperasi itu adalah Diskotik Planet VIP Room lantai 4, Hotel Planet Holiday, Kota Batam.
Menanggapinya, tim satgas penegakan hukum Operasi Aman Nusa II Seligi 2020 Polda Kepri melakukan penindakkan, Senin (6/4/2020) malam.
Hasilnya sebanyak 71 pengunjung diskotik tersebut diamankan, terdiri dari 35 laki-laki dan 36 Perempuan. Setelah diamankan, kesemuanya dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut, seperti tes urine.
“Dari 71 yang menjalani pemeriksaan urine, 32 orang diantaranya dengan hasil positif memakai ekstasi, 12 orang negatif. Sedangkan sisanya masih menunuggu hasil tes urine,” Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam keterangannya, Selasa (7/4) sore.
Untuk yang positif tersebut sambungnya, diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani rehabilitasi.
Sedangkan manajemen diskotik akan diterapkan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
“Ancaman pidananya penjara paling lama 1 tahun dan paling singkat 6 bulan penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp juta,” ucap Harry.
Harry mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
“Terapkan physical distance dengan cara tetap menjaga jarak dengan yang lainnya minimal satu setengah meter,” tegasnya mengakhiri.
Penulis: kt