INFOTERKINI – Kepolisian Resor (Polres) Karimun menetapkan dua orang laki-laki sebagai tersangka pembakaran satu unit sepeda motor jenis Beat warna hitam BP 2571 PA.
Kejadian ini terjadi di depan ruko RT 01 RW 01 No19 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Selasa (16/6/2020) pukul 03.00 WIB.
Sepeda motor yang terbakar terlihat warga yang sedang menyiapkan barang-barang untuk membuka warung makanan.
Setelah melihat cahaya berwarna kemerahan terang diujung pinggir jalan, warga tersebut memberitahukannya warga disekitar untuk memadamkan api yang membakar kendaraan tersebut.
Baca Juga: PDP di Kabupaten Karimun Bertambah 2, Total Jadi 3 Orang
Baca Juga: Polda Kepri Gelar Donor Darah, Ratusan Kantong Darah Terkumpul
Kedua tersangka yaitu berinisial R (18 tahun) dan YF (19 tahun) Keduanya merupakan warga Telaga Tujuh RT 01 RW 03 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Karimun.
Tersangka R dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP, dan YF yang turut serta pembakaran dikenakan pasal 55 Jo 187 ayat 1 KUHP.
“R merupakan mantan suami siri pemilik motor. Motifnya membakar sepeda motor, karena sakit hati terhadap keluarga mantan istri sirinya,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: 6 Kabupaten/Kota se-Kepri Zona Hijau
Baca Juga: Begini Kronologi Seorang Anak Usia 3 Tahun di Karimun Meninggal Terseret Arus Air Selokan
Disampaikannya, pada Selasa, 16 Juni 2020 pukul 03.00 WIB tersangka R dan YF membeli bensin di pedagang eceran depan Bank BCA Sungai Lakam, Karimun.
Selanjutnya memindahkan sebagian bensin ke dalam kemasan minuman merk teh Gelas.
Pukul 04.00 WIB R menyiram bensin dan membakar sepeda motor merk honda Beat matic warna hitam No Pol BP 2571 PA dengan menggunakan pemantik api.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 pemantik api rwarna kuning dan 1 kemasan minuman merk teh Gelas yang digunakan sebagai tempat penyimpan bahan bakar,” pungkas Kapolres.