Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriPeristiwa

Polisi Amankan Pelaku Pembakar Sepeda Motor di Sungai Lakam Karimun

×

Polisi Amankan Pelaku Pembakar Sepeda Motor di Sungai Lakam Karimun

Sebarkan artikel ini
2 tersangka pembakaran satu unit sepeda motor jenis Beat warna hitam BP 2571 PA.

INFOTERKINI – Kepolisian Resor (Polres) Karimun menetapkan dua orang laki-laki sebagai tersangka pembakaran satu unit sepeda motor jenis Beat warna hitam BP 2571 PA.

 

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kejadian ini terjadi di depan ruko RT 01 RW 01 No19 Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Selasa (16/6/2020) pukul 03.00 WIB.

 

Sepeda motor yang terbakar terlihat warga yang sedang menyiapkan barang-barang untuk membuka warung makanan.

 

Setelah melihat cahaya berwarna kemerahan terang diujung pinggir jalan, warga tersebut memberitahukannya warga disekitar untuk memadamkan api yang membakar kendaraan tersebut.

 

Baca Juga: PDP di Kabupaten Karimun Bertambah 2, Total Jadi 3 Orang

 

Baca Juga: Polda Kepri Gelar Donor Darah, Ratusan Kantong Darah Terkumpul

 

Kedua tersangka yaitu berinisial R (18 tahun) dan YF (19 tahun) Keduanya merupakan warga Telaga Tujuh RT 01 RW 03 Kelurahan Sungai Lakam Barat, Karimun.

 

Tersangka R dikenakan pasal 187 ayat 1 KUHP, dan YF yang turut serta pembakaran dikenakan pasal 55 Jo 187 ayat 1 KUHP.

 

“R merupakan mantan suami siri pemilik motor. Motifnya membakar sepeda motor, karena sakit hati terhadap keluarga mantan istri sirinya,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam keterangan tertulisnya.

 

Baca Juga: 6 Kabupaten/Kota se-Kepri Zona Hijau

 

Baca Juga: Begini Kronologi Seorang Anak Usia 3 Tahun di Karimun Meninggal Terseret Arus Air Selokan

 

Disampaikannya, pada Selasa, 16 Juni 2020 pukul 03.00 WIB tersangka R dan YF membeli bensin di pedagang eceran depan Bank BCA Sungai Lakam, Karimun.

Selanjutnya memindahkan sebagian bensin ke dalam kemasan minuman merk teh Gelas.

Pukul 04.00 WIB R menyiram bensin dan membakar sepeda motor merk honda Beat matic warna hitam No Pol BP 2571 PA dengan menggunakan pemantik api.

“Barang bukti yang diamankan berupa 1 pemantik api rwarna kuning dan 1 kemasan minuman merk teh Gelas yang digunakan sebagai tempat penyimpan bahan bakar,” pungkas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *