Infoterkini.co.id – Kembali Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di Kota Batam, Provinsi Kepri.
Satu orang laki-laki inisial I alias W diamankan, pada Senin (13/7/2020).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.
“Dari pelaku tersebut ditemukan 7 bungkus daun ganja kering dengan berat total 6,8 kg,” ujar Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi, Kamis (16/7/).
- Baca Juga: BC Kepri Tetap Fasilitasi Ekspor di Tengah Pandemi Covid-19
- Baca Juga: IPPMKK-PKU Siap Bantu Bawaslu Karimun Awasi Pilkada 2020
Dikatakannya, pelaku diamankan di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam
Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri segera ke TKP dan melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku.
“Hingga sampai dengan saat ini, tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari pelaku,” ucap Harry.
Disampaikan Harry, atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis: KT
Editor : Redaksi