Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
BatamKepriPeristiwa

Polisi Amankan Ribuan HP Black Market di Batam

×

Polisi Amankan Ribuan HP Black Market di Batam

Sebarkan artikel ini
Press rilis pengungkapan kasus 2.389 unit handphone black market berbagai merek asal China yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri, (10/7/2020).

Infoterkini.co.id – Sebanyak 2.389 unit handphone black market berbagai merek asal China diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.

Ribuan hp itu ditemukan di Ruko Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja Kota Batam, Provinsi Kepri pada, Kamis (2/7/2020) pukul 13.00 WIB.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengungkapan kasus ini berawal informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya dugaan tempat penyimpanan handphone yang diduga tidak memiliki sertifikasi.

“Berbagai merek diantaranya Nokia, Samsung dan Lenovo dengan pemilik berinisial A (tersangka). Dari hasil pemeriksaan, pemilik tidak dapat menunjukkan sertifikasi dari Kemkominfo RI terhadap jenis dan merek hp tersebut,” jelas Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, Jumat (10/7).

Disampaikannya, ribuan unit hp berbagai merek tersebut diperoleh dari Nlnegara China yang dibawa oleh jasa pengiriman inisial BZ dan H. Setelah tiba, barang tersebut disimpan di gudang Ruko Taman Nagoya Indah.

“Hp tersebut di distribusikan ke 18 counter yang tersebar di beberapa pusat perbelanjaan elektronik di Kota Batam, diantaranya di kawasan Lucky Plaza, Nagoya Hill, Top 100 dan di Aviari. Dari perdagangan hp black market ini, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 600 juta,” ucap AKBP Nugroho Agus Setiawan.

Disampaikannya lagi, penyidikan dan penyelidikan kasus tersebut akan terus dikembangkan.

“Langkah kita kedepannya akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait yakni Kominfo dan meminta keterangan dari para ahli perihal spesifikasi dari teknis dan sertifikasi barang-barang itu sendiri,” pungkasnya.

Atas tindakannya, tersangka A dikenakan dengan Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

 

Penulis: KR
Editor   : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *