Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
BatamKepriPeristiwa

Polisi Kembali Sita Ribuan Kotak Masker di Batam

×

Polisi Kembali Sita Ribuan Kotak Masker di Batam

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat saat melakukan sidak di gudang PT. SJL yang beralamat di Orchid Busines Centre, Kota Batam, Kamis (5/3/2020).
IKUTI RCMNEWS di Google News

Infoterkini – Dirreskrimsus Polda Kepri kembali menyita ribuan masker, Kamis (5/3/2020) setelah dari gudang PT ESM Kota Batam, Provinsi Kepri kemarin.

Ribuan kotak masker tidak sesuai dengan standar kesehatan serta tidak memiliki izin edar itu ditemukan, pada saat dilakukannya insepksi mendadak (sidak) di gudang PT. SJL yang beralamat di Orchid Busines Centre, Kota Batam.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sidak antara Polda Kepri, Disperindag Kota Batam dan stakeholder terkait dipimpin Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat, juga dilakukan di Apotik kawasan Nagoya. Ditempat ini tidak ditemukan stok atau persediaan masker selama hampir satu bulan.

“Di gudang PT. SJL di Orchid Busines Centre, Kota Batam ditemukan sebanyak 6.130 kotak masker kesehatan tanpa standar dari Kemenkes dan tanpa izin edar,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam keterangannya.

Dikatakan Harryy, 6.130 kotak masker yang dari gudang PT. SJL, perkotaknya berisi 50 dan juga 100 masker berbagai merk.

“Keseluruhan masker yang ditemukan berasal dari negara China,” ucapnya.

Lanjut Harry, sampai dengan hari ini, Ditreskrimsus Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada inisial A sebagai Direktur PT. SJL.

Untuk pasal yang dilanggar, yaitu Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Penulis: kr