INFOTERKINI – A F alias A (20 Tahun) diringkus tim Satreskrim Polres Karimun di Hotel Rasa Indah Jalan Nusantara Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.
Warga Kapling RT 003 RW 001 Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun Karimun tersebut ditangkap setelah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor).
“Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun BM: 4477 J warna biru,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasat Reskrim, AKP Herie Pramono dalam siaran pers tertulisnya yang diterima infoterkini.co.id, Rabu (3/6/2020).