Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
Karimun

Polisi Sita Sabu Dalam Jumlah Besar di Karimun

×

Polisi Sita Sabu Dalam Jumlah Besar di Karimun

Sebarkan artikel ini
Press release pengungkapan tindak pidana narkotika Polres Karimun dari tanggal 1 Januari sampai dengan 11 Februari 2020 di Mapolres Karimun, Rabu (19/2) siang. (Foto: infoterkini.co.id).

Karimun, infoterkini.co.id – Setelah menangkap 18 tersangka dari tanggal 1 Januari sampai dengan 11 Februari 2020.

Kembali pada tanggal 13 Februari 2020, Satresnarkoba Polres Karimun meringkus 6 tersangka kasus narkoba lainnya.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Untuk kali ini tangkapan atau barang bukti sabu yang didapat dari para tersangka terbilang besar.

Wakapolres Karimun, Kompol Muhammad Chaidir mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah menerima laporan ada seorang laki-laki mau melakukan transaksi narkoba tanggal 13 Februari 2020 sore.

Selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Karimun turun melakukan penyelidikan dan melalukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki inisial FI alias Jepang dan KL serta satu perempuan inisial VT.

Kemudian sambung Chaidir, tim melakukan penggeledahan di ruko Jalan A Yani Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun tempat tersangka tinggal.

Hasilnya, ditemukan satu buah bantal warna merah yang di dalamnya berisikan satu buah tas warna dan satu buah kotak warna hitam berisikan empat paket besar sabu.

“Temuan lainnya, 1 buah dompet besar warna hitam berisikan 7 paket besar sabu, 40 butir happyfive dan 1 buah timbangan digital,” ujar Chaidir kepada wartawan di Mapolres Karimun, Rabu (19/2/2020) siang.

Turut hadir pada kesempatan ini Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana dan Kepala Seksi Humas dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Bagus Hariadi.

Chaidir menambahkan tidak hanya itu, di TKP tersebut petugas kembali menemukan satu paket besar sabu di dalam dompet sedang warna ungu, tiga paket sedang sabu, satu buah lakban, plastik-plastik pembungkus sabu, di dalam kotak kaca mata ditemukan dua paket sedang sabu.

“Tersangka FI alias Jepang mengakui bahwa barang tersebut didapat dari inisial KT (DPO) melalui saudara AR yang bekerja dikapal,” ucap Chaidir.

Keesokan harinya, Jumat 14 Februari 2020 personel Sat Resnarkoba Polres Karimun beserta personel Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun sekitar pukul 08.00 WIB melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan tersangka AR, FN dan ZR di pelabuhan Internasional Karimun.

“Ditemukan barang bukti 1 bungkus sabu yang dibalut dengan tisu warna putih, diakui ZR didapat dari AR,” pungkas Chaidir.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan Sat Resnarkoba Polres Karimun untuk pengembangan lebih lanjut.

Penulis: KT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *