INFOTERKINI – Dua pelaku penambang pasir darat ilegal ditangkap tim Satreskrim Polres Karimun.
Pelaku berinisial AH (35 tahun) warga beralamat Bukit Balai Permai RT 002 RW 002 Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing.
Satunya lagi inisial, MS (48 tahun)Teluk Uma RT 002 RW 002 Kelurahan Teluk Uma KecamatanTebing.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 2 unit mesin dompeng, 4 buah pipa, 1 jerigen berisi BBM jenis solar, 2 buah sekop, 1 lori kecil pasir, 1 buah buku besar catatan uang pengeluaran dan jumlah lori yang mengambil pasir, 1 buah buku kecil catatan uang pengeluaran dan jumlah lori yang mengambil pasir.
“Pelaku melakukan usaha pertambangan pasir darat tanpa memiliki izin dari instansi yang
berwenang, dengan cara menyedot menggunakan mesin dompeng, kemudian pasir dijual kepada masyarakat yang membutuhkannya,” jelas Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramonono kepada wartawan di Mapolres Karimun, Jumat (20/3/2020) sore.
Turut hadir pada konferensi pers, Kabag Ops Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara.
Dikatannya, pengungakapan tindak pidana pertambangan tanpa memiliki izin tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat dan Laporan Polisi Nomor : LP-A /III/2020 / Reskrim tanggal 19 Maret 2020.
Informasi dari masyarakat yang diterima pada Rabu 11 maret 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, bahwa telah terjadi kegiatan pertambangan pasir darat atau sedot pasir di wilayah Sememal Desa Pangke Barat Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.
Menindaklanjuti informasi didapat, anggota Satreskrim Polres Karimun mendatangi TKP, dan ditemukan adanya kegiatan tambang pasir darat atau sedot pasir dengan menggunakan mesin dompeng.
“Penambangan pasir darat ilegal tidak hanya di wilayah Sememal yang sudah berlangsung selama 1 bulan. Tapi juga ada di wilayah Teluk Paku, Pasir Panjang, Meral dan sejak tahun 2019,” ucap Herie.
Herie menyampaikan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu, Pasal 109 Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Penglolaan lingkungan hidup “Setiap orang yang melakukan usaha dan / atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Penulis: kt