Infoterkini.co.id – Dua orang laki-laki berinisial MM dan AP diringkus tim Sat Reskrim Polres Karimun.
Keduanya ditangkap setelah melakukan kejahatan di depan RSUD Muhammad Sani, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
“Kejadiannya pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 pukul 19.30 WIB,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Selasa (21/7).
- Baca Juga: Salah yang Dibangun, Bupati Karimun Marah
Dijelaskannya, pada malam itu pelaku mendekati korban berinisial A. Kemudian pelaku langsung merampas handphone tipe OPPO A31, dan memukul korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban mengalami luka memar.
Tidak hanya itu lanjutnya, pelaku juga sempat mengancam korban dengan mengatakan “bawa sini HP mu”.
Kemduian, pelaku memaksa korban untuk membuka pola kunci handphonenya. Setelah berhasil, pelaku langsung kabur meninggalkan korban.
“Modus pelaku melakukan aksi kejahatannya pada saat situasi sepi dan korban sedang sendirian. Saat ditangkap, ditemukan hp milik korban ditangan pelaku,” ungkap Adenan.
Atas perbuatannya, sambung Kapolres, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana 12 tahun.
Penulis & Editor: NK I Redaksi