Karimun – Seorang pria inisial AI diringkus oleh Satresnarkoba Polres Karimun pada, Kamis 26 September 2024 sekitar pukul 08.00 WIB.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kurir narkoba tersebut ditangkap di kawasan pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun.

Dari warga Karimun itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, 4 paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 317,13 gram.

Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti tersebut di dalam tas hitam.

Baca: Polres Rebus Barang Bukti 2 Kg Sabu Milik RD, Honorer Dinas Pendidikan Karimun

Tersangka AI mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang inisial AR (DPO).

“Tersangka menerima sabu dengan sistem campak dibelakang rumahnya,” ujar Kompol Herie didampingi Kasat Narkoba AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, Senin 30 September 2024.

Kompol Herie menyampaikan, asal barang tersebut dari mana belum diketahui, baru kemana tujuan sabu dibawa.

“Sabu akan dibawa ke Provinsi Riau menggunakan kapal penumpang, untuk asal barang belum diketahui,” ucapnya.

Dari jumlah barang bukti sabu tersebut, Polres Karimun bisa menyelamatkan lebih dari seribu jiwa dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 3 sampai 4 orang.

Atas perbuatannya tersangka dijerat
Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1-10 miliar.