Infoterkini.co.id – Kembali, Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus narkoba di tengah pandemi Covid-19.
Dalam kasus ini, tiga orang tersangka (laki-laki) diamankan, yakni inisial Z berusia 33 tahun, alamat Perumahan Sakura Garden, Batu Ampar Kota Batam.
Inisial M berusia 33 tahun, alamat Perumahan Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar Kota Batam. Inisial AH alias K berusia 39 tahun, alamat Perumahan Tiban Sekupang Kota Batam.
“Barang bukti yang didapat dari tiga tersangka ditangkap pada Rabu (15/7/2020) tersebut berupa 2 kg sabu. Kasusnya akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya,” jelas Kabid Humas Polda Kepri,Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Resnarkoba, Kombes Pol Muji Supriyadi dalam siaran persnya, Senin (20/7).
Disampaikannya, setelah menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (15/7) sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka Z dan M di kos-kosan Perumahan Sungai Tering, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar Kota Batam.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, tersangka telah membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu sekitar seberat 1 kg.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan, dan mengamankan tersangka AH alias K yang berada di Tiban Kecamatan Sekupang Kota Batam, Kamis (16/7) sekitar pukul 1.20 WIB dini hari.
Kembali ditemukan 1 kg sabu lagi dari AH yang dibungkus dengan teh hijau merk Guanyinwang disimpan di dalam mesin cuci pakaian.
“AH alias K merupakan pemasok narkotika jenis sabu kepada Z dan M,” beber Harry mengakhiri.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis & Editor: KT I Redaksi