Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap 2 orang pria yang terlibat dalam kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat berinisial RE (24 tahun) dan RAP (18 tahun).
“Tersangka kita tangkap di salah satu hotel di Kota Batam,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Selasa 6 Februari 2024.
Dikatakannya, kronologi kejadian bermula setelah mendapatkan laporan pada 25 Januari 2023.
Kemudian timnya melakukan patroli siber di media sosial MiChat, pada saat berada di lobby salah satu hotel di Kota Batam.
Kemudian ditemukan praktik prostitusi online dengan cara mengechat terhadap inisial W pada aplikasi MiChat. Di akun tersebut menawarkan 2 orang wanita.
Baca: Libur Imlek 2024, Penumpang di Pelabuban STG Karimun Diprediksi Naik 4 Persen
Setelah melakukan profiling dan menghubungi MiChat inisial W, tim undercover berhasil mengajak wanita tersebut untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Batam.
Saat di hotel didapati wanita tersebut datang bersama 2 orang pria yang menunggu diparkiran hotel. Kemudian tim undercover mengajak wanita tersebut untuk naik ke kamar hotel.
Saat di kamar hotel, tim mengintrogasi wanita tersebut dan didapatilah informasi bahwa akun MiChat inisial W di kendalikan oleh tersangka.
Baca: Pria di Karimun Ditemukan Tewas Tergantung Dalam Kamar, Rumahnya di Belakang Rudin Bupati
“Tim langsung mengamankan 2 tersangka. Hasil introgasi ditempat, tersangka menawarkan layanan jasa seksual dengan tarif harga short time Rp. 600 ribu,” tutur Kombes Putu Yudha Prawira.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.