Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriPeristiwa

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Miras Ilegal, Diantaranya ada Merek Corona

×

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Miras Ilegal, Diantaranya ada Merek Corona

Sebarkan artikel ini
Kapolres Karimun, AKBP Yos Guntur melemparkan botol miral ilegal untuk dimusnahkan menggunakan alamat berat hasil tangkapan kegiatan KRYD di halaman Mapolres Karimun, Kamis (23/4/2020) siang.

INFOTERKINI – Polres Karimun memusnahkan barang bukti (BB) berupa miras ilegal dan makanan kadaluarsa.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Mapolres Karimun, Kamis (23/4/2020) siang.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“BB yang dimusnahkan menggunakan alat berat adalah hasil tangkapan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD),” ujar Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur.

Dijelaskannya, miras ilegal yang dimusnahkan berbagai merek dengan total keseluruhan 1100 botol dan 100 kaleng.

Rinciannya, merk Corona 144 sebanyak botol, Carlsberg 120 botol, Tiger 70 botol, Ottavia 80 botol, Anggur Merah 110 botol, Tuak 20 botol, Anggur Merah (premir) 50 botol, Anggur Putih (premir) 70 botol.

“Asoka 115 botol, Drum 50 botol, Balck Jack 205 botol, Anggur Buah 45 botol, Mix Max 21 botol dan Heniken 100 kaleng,” tambahnya.

Lanjut Kapolres, BB makanan kadaluarsa yang dimusnahkan sebanyak 649 bungkus dan 240 gelas.

Terdiri dari, Snack merk Selimut 246 bungkus, Nabati 128 bungkus, SIIP 46 bungkus, Pasta 180 bungkus, Nextar 23 bungkus, Tepung Tapioka merk Pak Tani Gunung 26 bungkus dan Minuman Gelas 240 gelas.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menjelang bulan suci Ramadhan, supaya masyarakat dapat tenang menjalankan ibadah,” ucap Kapolres mengakhiri.

Hadir pada pemusnahan Wakapolres Karimun, Kompol M Chaidir, Kabag Ops, AKP Lulik dan para PJU Polres Karimun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *