Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineKarimunKepriPeristiwaTrend

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Sabu yang Disimpan Dalam Anus

×

Polres Karimun Musnahkan Barang Bukti Sabu yang Disimpan Dalam Anus

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti sabu tangkapan periode Januari dan Februari di Polres Karimun, Jumat 15 Maret 2024.
IKUTI RCMNEWS di Google News

Karimun – Polres Karimun memusnahkan barang bukti sabu dan juga heroin dengan cara direndam dengan air mendidih, Jumat 15 Maret 2024.

Setelah dilarutkan, barang bukti tersebut dibuang kedalam saluran pembuangan akhir Polres Karimun disaksikan para tersangkanya.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK- 409/L.10.12./ENZ.1/02/2024 tanggal 07 Februari 2024 dan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK- 615/L.10.12./ENZ.1/01/2024 tanggal 19 Februari 2024 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Hadir pada kesempatan itu Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala BNN, Kepala Rutan dan Kasat Narkoba, Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung.

“Banyaknya sabu yang dimusnahkan seberat 903,45 gram dari lima tersangka inisial RS, AW, SA, MS dan MF,” ucap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus.

Dikatakannya, sabu yang dimusnahkan tangkapan periode Januari dan Februari 2024.

Lanjutnya, tangkapan bulan Januari dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Karimun dengan 4 orang tersangka inisial RS, AW, SA, MS.

Modusnya, membalut sabu dengan alat kontrasepsi dan menyembunyikan ke dalam dubur (lubang anus) untuk menghindari petugas.

“Tersangka ditangkap di pelabuhan domestik Karimun. Sabu diselundupkan dari luar negeri untuk dibawa ke Kalimantan melalui Kota Batam,” ujarnya Kapolres.

Baca: Kapolres: Bersama Kita Jaga Karimun Tetap Aman dan Kondusif

Kemudian, hasil tangkapan bulan Februari 2024 kerjasama antara Polres Karimun dengan Bea Cukai dengan tersangka inisial MF (34) warga negara (WN) Malaysia.

MF datang ke Karimun dari Kukup menggunakan kapal ferry MV Ocean Dragon 3 bersama temannya berinisial MFS yang juga warga negara Malaysia. MFS telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“MF menyelundupkan narkoba jenis sabu 325 gram dan heroin 1 gram dari Malaysia ke Karimun yang disembunyikan di dalam tas ransel. Kasus ini terungkap setelah barang bawaannya dimasukan ke mesin pemindai (X-ray),” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya para tersangka dkenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1-10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *