Karimun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun memusnahkan barang bukti sabu, pil ekstasi dan happy five, Rabu (31/1/2024).
Barang bukti yang disita dari enam tersangka berinisial AS, IO, MP, AR, ZM dan FR dengan dicara direbus dan dihancurkan menggunakan blender.
Kemudian disaksikan para tersangka, barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank.
Pemusnahan dipimpin oleh Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung dan dihadiri Ketua PN, Kajari, Kepala BNN, Kepala Rutan, penasehat hukum serta tokoh masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun tanggal 26 Januari 2024 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika,” ujar Kapolres.
Baca: Kapolres Karimun Ajak Wartawan Wujudkan Pemilu 2024 Damai dan Jaga Kondusifitas Daerah
Dikatakannya, TKP pengungkapan kasus tersebut di beberapa tempat, yakni di Perumahan Tebing City Kecamatan Tebing, kos-kosan di Kelurahan Balai Kota dan Perum Griya Harjosari Asri.
“Sabu, ekstasi dan happy five yang dimusnahkan ada juga yang disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor Polda Riau,” ungkap AKBP Fadli.
Baca: Pemotor yang Tabrak Pejalan Kaki Meninggal Dunia
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 sampai 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup, atau pidana denda Rp 1 hingga Rp 10 miliar.