Infoterkini.co.id – Sat Resnakoba Polres Karimun merilis pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dari 29 Mei 2020 sampai dengan 27 Juni 2020, di rupatama Polres Karimun, Jumat (3/7/2020).
Press rilis dipimpin Kapolres Karimun AKBP M Adenan di damping Kasat Resnarkoba Polres Karimun dan anggota Subbag Humas Polres Karimun.
BACA JUGA: Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Karimun Sembuh
Kapolres mengatakan, pengungkapan tindak pidana narkotika dalam kurun selama tersebut sebanyak 7 kasus, dengan jumlah tersangka 18 orang laki-laki.
Untuk tempat kejadian perkara (TKP) lanjutnya, wilayah Kecamatan Karimun 5 kasus dengan 12 orang tersangka, wilayah Kecamatan Tebing 1 kasus dengan 3 orang teraangka, dan wilayah Kecamatan Moro 1 Kasus dengan 3 orang tersangka.
BACA JUGA: BC Kepri Gagalkan Penyelundupan Smartphone Ilegal Senilai Rp 12 Miliar
“Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan sebanyak 15,32 gram sabu, ekstasi 7,05 gram dan Key (Ketamin) sebanyak 411,6 gram,” ungkap AKBP Adenan mengakhiri.
(Redaksi)