Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
Karimun

Polres Karimun Tangkap 18 Tersangka Narkoba

×

Polres Karimun Tangkap 18 Tersangka Narkoba

Sebarkan artikel ini
Press release pengungkapan tindak pidana narkotika Polres Karimun dari tanggal 1 Januari sampai dengan 11 Februari 2020 di Mapolres Karimun, Rabu (19/2) siang. (Foto: infoterkini.co.id).

Karimun, infoterkini.co.id – Polres Karimun mengungkap 9 kasus tindak pidana narkotika dari tanggal 1 Januari sampai dengan 11 Februari 2020.

Dari kasus itu, sebanyak 18 tersangkanya ditangkap, terdiri dari 15 laki-laki dan 3 perempuan.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengungkapan 9 kasus narkoba dengan 18 tersangka di tiga Tempat kejadian perkara (TKP).

Pertama, wilayah Kecamatan Karimun 4 kasus dengan 7 tersangka terdiri dari
5 laki-laki dan 2 perempuan inisial NI, SJ, RI, AR, HR, DW dan SY.

Kedua, wilayah Kecamatan Meral 4 kasus dengan 7 tersangka, terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan inisial DS, IN, LS, SH, RD, YD dan MA.

Ketiga, wilayah Kecamatan Kundur 1 kasus dengan tersangka 4 orang laki-laki inisial MM, AR, RZ dan BY.

Para tersangka dikenakan pasal Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 5-20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Barang bukti yang berhasil disita secara keseluruhan dari 18 orang tersangka di 3 TKP, sabu sebanyak 150,77 gram, pil ekstasi sebanyak 10 butir, pil happy five sebanyak 30 butir dan ganja kering sebanyak 2,52 gram,” ujar singkat Wakapolres Karimun, Kompol Muhammad Chaidir kepada wartawan, Rabu (19/2/2020) siang.

Turut hadir pada kesempatan ini Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana dan Kepala Seksi Humas dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Bagus Hariadi.

 

Penulis: NO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *