Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineKarimunKepriPeristiwaTrend

Polres Karimun Tangkap 3 Tersangka Selundupkan 2 Kg Sabu dari Malaysia

×

Polres Karimun Tangkap 3 Tersangka Selundupkan 2 Kg Sabu dari Malaysia

Sebarkan artikel ini
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menunjukkan barang bukti 2 kg sabu dari Malaysia yang didapat dari tersangka iisial ER, MFN dan IA, Rabu 31 Juli 2024. Foto: Nov

Karimun – Polres Karimun menggagalkan penyelundupan 2 kilogram narkoba jenis sabu dari Malaysia.

Penindakan tersebut berkat kerja sama Polres Karimun dengan Bea Cukai. Dalam kasus ini tiga orang laki-laki inisial ER, MFN dan IA ditangkap.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penangkapan tersangka ER di salah satu hotel di Kecamatan Karimun pada, Selasa 30 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Sedangkan tersangka MFN dan IA ditangkap saat sedang berada di dalam kapal penumpang di perairan Kundur yang akan menuju ke Kuala Tungkal, Provinsi Jambi.

“Sabu 2 bungkus besar dalam kemasan teh China merk Guanyinwang yang disita seberat 2.098 gram. Sabu dari Malaysia transit ke Karimun dan akan dibawa ke Provinsi Jambi,” ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, Rabu 31 Juli 2024.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun Iptu Alfin Dwi Wahyudi Nuntung menyampaikan, sabu seberat 2 kg dipesan oleh seseorang di Jambi.

Baca: Sebulan, Polda Kepri Tangkap 25 Tersangka Kasus Narkoba, Belasan Kilogram Sabu Dimusnahkan

Kemudian penjual di Malaysia menghubungi tersangka ER untuk mengambil barang haram tersebut yang dibuang di perairan Karimun lalu menyerahkannya ke tersangka inisial MFN.

Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat, Polres Karimun bersama Bea Cukai gerak cepat melakukan pengejaran kapal penumpang tersebut.

“Hasil pengeledahan, tersangka MFN dan IA menyembunyikan 2 kg sabu dari ER di bawah tempat duduk penumpang sebelah kanan bagian belakang kapal,” ungkap Alfin.

Ia menyampaikan, masing-masing tersangka dijanjikan merima upah sebesar Rp 10 juta apabila 2 kg sabu telah diterima ke tangan pemesan di Jambi.

Baca: 22.866 Anak di Kabupaten Karimun Sudah Diimunisasi Polio

“Tersangka ER merupakan residivis kasus ganja di Karimun berperan sebagai pengambil barang pada saat dibuang ke laut, tersangka MFN dan IA mengantarkan sabu ke pemesan di Jambi,” tutur Alfin.

Selain 2 kg sabu, juga disita 1 paket sabu 0,34 gram, 1 linting ganja 0,22 gram, 1 paket sabu 0,21 gram, 3 unit HP berbagai merk, 1 buah alat hisap shabu (bong).

Atas perbuatannya para tersangka dijerat
Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1-10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *