Karimun, rcmnews.id – Tim Bison Satreskrim Polres Karimun menggungkap tindak pidana penyalahgunaan data Kependudukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemalsuan data NIK, digunakan untuk registrasi atau aktivasi kartu perdana paket internet secara ilegal.
Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Sebanyak 750.000 kartu perdana GSM paket internet IM3 sudah teraktivasi secara ilegal.
Dala kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 270 ribu kartu perdana GSM paket internet IM3 teraktivasi, 1 LCD merk Acer, 1 CPU merk Samsung.
Selain itu, 2 modem aktivator, 1 flash disk, 1 cutter (emotong lemasan kartu perdana IM3), 1 Handphone Iphone X dan 1 Handphone Nokia 105 warna hitam.