Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriPeristiwa

Polres Karimun Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Begini Modusnya

×

Polres Karimun Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
LM (tengah) tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangkap Satreskrim Polres Karimun.

Infoterkini, Satreskrim Polres Karimun menangkap seorang perempuan berinisial LM (41 tahun), karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mami atau muncikari yang berdasarkan KTP warga Tanjungpinang dan alamat tinggal di Karimun di Bukit Tiung Kecamatan Karimun tersebut, ditangkap di Hotel 21 Coastal Area, Kabupaten Karimun pada tanggal 9 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono kepada wartawan, Selasa (10/3/2020) siang mengatakan,
modus operandi dalam kasus tersebut sejak awal Januari 2020, pelaku merekrut wanita free lance dengan cara meminta nomor handpondenya.

Selain itu, pelaku menawarkan pekerjaan ST (Short Time) kepada korban untuk melayani tamu melalui pesan WhatsApp (WA).

“Pelaku menawarkan wanita yang direkrutnya kepada tamu dengan harga Rp 1,3 juta. Yang 1 juta untuk korban, 300 ribunya sebagai tips untuk pelaku. Korbannya ada 10 orang, 3 diantaranya adalah anak-anak. Dari ke 3 nya, 2 penduduk Batam dan 1 lagi penduduk Karimun. Status korban tidak sskolah. Pelaku menawarkan para korban khusus di Karimun,” ungkapnya.

Baca Juga: Ini Motif Tewasnya Seorang Remaja di Paya Rengas Meral

Dikatakannya, terungkapnya kasus tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perdagangan orang di 21 Hotel Coastal Area Kabupaten Karimun, Minggu 8 Maret 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya pelapor inisial MN bersama anggota Unit Idik II dan anggota Opsnal Satreskrik melakukan penyelidikan di lokasi.

“Sekitar pukul 01.00 WIB pagi eseoknya dilakukan pengecekan di kamar hotel nomor 31. Didapati 2 laki-laki dan 1 wanita dengan kondisi tanpa busana,”

Selanjutnya dilakukan introgasi, diketahui bawah 1 wanita tersebut menerima bokingan hasil dari penawaran oleh pelaku.

“Dari kamar hotel tersebut kita sita barang bukti berupa uang Rp 1 juta, alat kontrasepsi (kondom) serta hp milik korban. Korban dan barang bukti dibawa ke Polres Karimun guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Herie.

Barang bukti lainnya yang ikut sita, 2 unit hp, uang sebesar Rp 300 ribu dari pelaku dan voucher hotel.

“Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP,”

Penuli: nk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *