Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
BatamKepriPeristiwa

Polresta Barelang Amankan 2,3 Kg Sabu, Kurir Diupah Sebesar Rp 20 Juta

×

Polresta Barelang Amankan 2,3 Kg Sabu, Kurir Diupah Sebesar Rp 20 Juta

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 2,3 kg di Polresta Barelang, Rabu (11/3/2020). (Foto: istimewa).

INFOTERKINI, Satres Narkoba Polresta Barelang mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2,3 kilogram (kg).

Barang haram tersebut didapat dari dua tersangka inisial AYD dan MT.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kedua pelaku ditangkap dalam lokasi yang sama, namun waktu yang berbeda yaitu di area Nagoya City Walk, Kota Batam, Provinsi Kepri.

AYP ditangkap pada tanggal 3 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB. Sedangkan MT keesokan harinya sekitar pukul 20.00 WIB.

“Dari AYD diamankan sabu seberat 2.059 gram, dari MT seberat 296 gram,” jelas Waka Polresta Barelang, AKBP Junoto dalam keterangan tertulisnya kepada infoterkini.co.id, Rabu (11/3) sore.

Baca Juga: Polda Kepri Amankan 20 Orang Terkait Kasus Penambangan Pasir Ilegal di Batam

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Wakapolresta Barelang, Kasat Narkoba, Kompol Abdul Rahman dan Kanit II Sat Res Narkoba Polresta Barelang.

AKBP Junoto mengatakan, kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir atau pengantar. Dengan dijanjikan upah bervariasi.

Namun belum berhasilnya transaksi, sudah tertangkap. Bayaran belum diterima, para tersangka harus rela mendekam dalam teralis besi.

“Tersangka AYP mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta jika berhasil mengantar sabu seberat 2.059 gram tersebut. Tersangka MT mendapat upah sebesar Rp 2,5 juta jika berhasil mengantar sabu seberat 296 gram. Saat ditangkap, para tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Baca Juga: Simpang Barelang Akan Dihiasi Air Mancur

Sementara itu, Wakapolresta Barelang menjelaskan, terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara .

“Kepada masyarakat Batam khususnya dan warga negara Indonesia pada umumnya, agar senantiasa menjahui narkotika jenis apapun juga. Sebab narkotika selain dapat merusak generasi kedepan, juga merusak keluarga,” imbaunya.

Baca Juga: Potongan Tubuh Manusia di Coastal Area Berjenis Kelamin Laki-Laki

 

Penulis: kr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *