INFOTERKINI – Polsek Balai Karimun bersama pihak kecamatan, kelurahan dan juga karang taruna menggelar razia gabungan, Rabu (15/4/2020) malam.
Razia dilaksanakan dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 00.10 WIB, Kamis (16/4).
Dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah warung kopi (warkop) yang masih buka diatas pukul 22.00 WIB.
Dianggap melanggar surat edaran Bupati Karimun tentang pemberlakuan jam malam dalam upaya pembatasan gerak masyarakat terhadap pencegahan dari resiko penyebaran Covid-19 dari pukul 22.00 sampai 04.00 WIB, tim gabungan tersebut membubarkan pengunjung di sejumlah warkop itu.
“Ada pengunjung di sejumlah warkop yang masih buka diatas pukul 22.00 WIB kita bubarkan. Terhadap pemilik warkop, kita ingatkan untuk mematuhi imbauan pemerintah maupun maklumat Kapolri,” ujar Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono kepada infoterkini.co.id, Kamis (16/4).
Disampaikannya, tim gabungan tidak hanya melakukan penertiban selama razia. Tapi juga melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Seperti, membagikan masker kepada warga yang tidak memilikinya dan mensosialisasikan imbauan-imbauan pencegahan virus tersebut.
“Dalam razia kita juga bagikan masker ke warga yang tidak memilikinya. Imbauan yang kita sampaikan ke warga diantaranya menjauhi keramaian, selalu menggunakan masker saat keluar rumah, selalu mencuci tangan serta tindak mudah panik dan resah terhadap pemberitaan yang berkaitan dengan penyebaran Covid-19,” pungkas Budi.