RCMNEWS.ID, KARIMUN — Pemkab Karimun juga menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di sektor pariwisata, untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
PPKM mikro di sektor pariwisata daerah tersebut, tertuang dalam surat pemberitahuan nomor: 556/DISPARBUD/ 176 /VII/2021.
Surat tertanggal 12 Juli 2021 tersebut, ditanda tangani Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Dra Hj Sensissiana.
BACA JUGA• Bupati Karimun Terbitkan Surat Edaran PPKM Berbasis Mikro
Berikut isinya:
▪︎ Bagi usaha tempat hiburan (Arena Permainan, Kelab Malam, Diskotik, Pub, Bar, Cafe dengan Live Music, Karaoke, Panti Pijat, SPA, Bilyard dan Mandi Uap/Sauna) diatur berdasarkan cakupan wilayah/zonasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Zona Hijau, Zona Kuning dan Zona Oranye, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat hingga pukul 21.00 WIB.
b. Zona Merah, ditutup sementara waktu sampai dengan wilayah tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah.
▪︎ Bagi Usaha Cafe dan Restoran, agar:
a. Melakukan pengaturan dan pembatasan kegiatan makan dan minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas ruangan/tempat.
b. Ketentuan makan dan minum di tempat dilakukan dengan pengaturan setiap meja hanya menyediakan 2 (dua) kursi dan pengaturan jarak antar meja minimal 2 (dua) meter.
c. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
d. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (take away) tetap diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB.
▪︎ Bagi Pengelola Objek/Daya Tarik Wisata dan Kolam Renang, ditutup untuk sementara waktu sejak tanggal 12 Juli s/d 22 Juli 2021.
BACA JUGA• Update Covid-19 Karimun: Pasien Sembuh Bertambah, Kasus Aktif Berkurang
Setiap orang dan/atau tempat usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, akan dikenakan sanksi penutupan tempat usaha sampai dengan pencabutan izin usaha sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Pemberitahuan ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 s/d. 22 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali berdasarkan edaran dari Bupati Karimun, Gubernur Kepulauan Riau dan Inmendagri tentang PPKM Berbasis Mikro dengan mempertimbangkan kearifan lokal di daerah.