Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriKesehatanPeristiwaTrend

PPKM Mikro Sektor Pariwisata Kabupaten Karimun Diterapkan, ini Isinya

×

PPKM Mikro Sektor Pariwisata Kabupaten Karimun Diterapkan, ini Isinya

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar surat pemberitahuan PPKM mikro di sektor pariwisata Kabupaten Karimun.
IKUTI RCMNEWS di Google News

RCMNEWS.ID,  KARIMUN — Pemkab Karimun juga menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di sektor pariwisata, untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

PPKM mikro di sektor pariwisata daerah tersebut, tertuang dalam surat pemberitahuan nomor: 556/DISPARBUD/ 176 /VII/2021.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Surat tertanggal 12 Juli 2021 tersebut, ditanda tangani Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Dra Hj Sensissiana.

BACA JUGA• Bupati Karimun Terbitkan Surat Edaran PPKM Berbasis Mikro

Berikut isinya:
▪︎ Bagi usaha tempat hiburan (Arena Permainan, Kelab Malam, Diskotik, Pub, Bar, Cafe dengan Live Music, Karaoke, Panti Pijat, SPA, Bilyard dan Mandi Uap/Sauna) diatur berdasarkan cakupan wilayah/zonasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Zona Hijau, Zona Kuning dan Zona Oranye, diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat hingga pukul 21.00 WIB.

b. Zona Merah, ditutup sementara waktu sampai dengan wilayah tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah.

▪︎ Bagi Usaha Cafe dan Restoran, agar:

a. Melakukan pengaturan dan pembatasan kegiatan makan dan minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas ruangan/tempat.

b. Ketentuan makan dan minum di tempat dilakukan dengan pengaturan setiap meja hanya menyediakan 2 (dua) kursi dan pengaturan jarak antar meja minimal 2 (dua) meter.

c. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

d. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (take away) tetap diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB.

▪︎ Bagi Pengelola Objek/Daya Tarik Wisata dan Kolam Renang, ditutup untuk sementara waktu sejak tanggal 12 Juli s/d 22 Juli 2021.

BACA JUGA• Update Covid-19 Karimun: Pasien Sembuh Bertambah, Kasus Aktif Berkurang

Setiap orang dan/atau tempat usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana disebutkan di atas, akan dikenakan sanksi penutupan tempat usaha sampai dengan pencabutan izin usaha sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Pemberitahuan ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 s/d. 22 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali berdasarkan edaran dari Bupati Karimun, Gubernur Kepulauan Riau dan Inmendagri tentang PPKM Berbasis Mikro dengan mempertimbangkan kearifan lokal di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *