INFOTERKINI – Seorang pria inisial S Y alias Y berusia 30 tahun dikenakan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Warga asal Kelurahan Selat Panjang Barat Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti dan alamat saat ini tinggal di Telaga Mas Kelurahan Sungai Lakam Kecaatan Karimun, Kabupaten Karimun tersebut, telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat.
Tersangka melakukan kejahatannya di Ruko Kantor PT Bahtera Anugerah Mandiri Jala Pramuka No 46 Kelurahan Tanjung Balai Kecamatan Karimun, pada Jumat 29 Mei 2020 sekitar pukul 19.00 WIB.
“Tersangka berhasil ditangkap tepatnya di dalam ruko PT. Bahtera Anugerah Mandiri, Minggu 31 Mei 2020 sekitar pukul 17.30 WIB,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasat Reskrim, AKP Herie Pramono dalam siaran pers tertulisnya yang diterima infoterkini.co.id, Rabu (3/6/2020).