Karimun – Seorang pria di Karimun, Provinai Kepulauan Riau berinisial Mz (29) ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun.
Pelaku ditangkap karena telah menyebarkan video syurnya dengan korban inisial S (38), yang merupakan mantan pacarnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan pisau, dan mengambil barang-barang berharga milik mantan kekasihnya itu.
Setelah menerima laporan korban, Polsek Tebing bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Desa Pauh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, pada Kamis 31 Oktober 2024.
“Pelaku mengkloning akun media sosial korban sekitar awal Oktober 2024. Kemudian pelaku menyebarkan video syurnya ke media sosial dan teman-teman korban,” ujar Kapolsek Tebing AKP Binsar Samosir, Sabtu 2 November 2024.
Ia mengakatan, pelaku dan korban memiliki hubungan kasih namun belum menikah, dan sempat tinggal satu rumah, di salah satu perumahan wilayah Kecamatan Tebing.
Baca: Ini Pesan Kapolres Karimun Kepada Kasat Lantas dan Kapolsek Buru yang Baru
Karena sering selisih paham dan pelaku tidak ada pekerjaan, akhirya korban pergi ke Malaysia untuk bekerja guna menghidupi keluarga dan anaknya.
“Korban mengetahui video syurnya disebar pelaku di media sosial dari salah satu temannya, saat korban sedang bekerja di Malaysia,” ucap AKP Binsar.
Lanjutnya, korban sempat mendiamkan perihal video syur yang disebar sampai ia kembali ke Kabupaten Karimun. Segala upaya dilakukan korban agar penyebaran video itu tidak berlanjut.
Namun hal tak terduga terjadi menimpa korban di rumahnya pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Ketika sampai di rumah setelah menjemput temannya di pelabuhan, korban dikejutkan pelaku sudah berada di belakang pintu kamarnya.
Kemudian pelaku menarik badan dan mencekik leher korban. Pelaku juga mengambil pisau dan mengancam korban menggunakan sebilah pisau.
Lalu mengancam korban dengan mengatakan ‘INI KAU SUDAH KUTEMUKAN KU BUNUH KAU NANTI’ sambil mengacungkan sebilah pisau. Mendapat perlakuan itu, korban berteriak meminta pertolongan.
Teman korban juga berteriak, dan berbalik mengancam pelaku dengan mengatakan ‘JANGAN KAU APA APA KAN KAWAN SAYA’.
“Pelaku panik dan langsung melepaskan pisau ditangannya, lalu melarikan diri sambil merampas dompet dan handphone korban. Korban pun melaporkan kejadian dialami ke Polsek Tebing,” tutur AKP Binsar.
Sata ini pelaku sudah ditahan di Polsek Tebing, dan kasusnya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.