Karimun, infoterkini.co.id – Seluruh kepala dinas (Eselon II) diwajibkan menandatangani Pakta Ingritas (PI) dan Perjanjian Kinerja (PK)
“Jika tidak mau menandatanganinya, diberikan teguran keras kepada pejabat tersebut. Penandatangan PI dan PK tidal boleh diwakilkan,” tegas Bupati Karimun, Aunur Rafiq didampingi Wabup Karimun, Anwar Hasyim saat diwawancara wartawan usai membuka acara di Gedung Nasional, Selasa (18/2/2020).
Rafiq menyampaikan, di dalam PI maupun PK ada beberapa hal penegasan yang tidak boleh dilakukan pejabat eselon II.
Diantaranya, melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Hal-hal yang tertuang dalam PI dan PK, harus menjadi komitmen bagi pejabat di lingkungan Pemkab Karimun,” tegas Rafiq lagi.
Sambungnya, dilakukan penandatanganan PI dan PK bertujuan ASN di lingkungan Pemkab Karimu siap menjalani tugas dengan baik, dan menghindarkan perbuatan tercela, khususnya tindak pidana korupsi.
Selain itu, dapat melakukan capaian terhadap program-program yang dilaksanakan.
“Sebenarnya akan dilaksanakan besok. Tapi karena saya ada acara, dan Kepala Inspektorat juga ada acara, jadi pelaksanaan penandatangan PI dan PK eselon II dilaksanakan tanggal 24 Februari 2020 nanti,” kata Rafiq mengakhiri.
Penulis: NK