Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
AnambasKepri

Rakor dan Evaluasi Program KPK Terintegrasi di Anambas

×

Rakor dan Evaluasi Program KPK Terintegrasi di Anambas

Sebarkan artikel ini
Foto bersama usai rapat koordinasi (rakor) dan evaluasi program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terintegrasi di lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (27/2/2020).

Tarempa, infoterkini.co.id – Bertempat di ruang rapat Kantor Bupati lantai 3 Pasir Peti dilaksanakan rapat koordinasi (rakor) dan evaluasi program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terintegrasi di lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (27/2/2020).

Usai rapat, dilanjutkan dengan paparan upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah yang disampaikan oleh Bupati Karimun, Abdul Haris selaku Koordinator Wilayah II.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Turut hadir dalam kesempatan itu Aida Ratna Zulaikha selaku Ketua Satgas Pencegahan, Basuki Haryono selaku anggota Tim Satgas Pencegahan, FKPD.

Selain itu juga hadir Pimpinan DPRD anambas beserta anggota, Sekda Anambas, Sekretaris DPRD Anambas, Staf Ahli Bupati, Para Asisten di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pimpinan OPD dan para Kepala Bidang setiap OPD.

Dalam Sambutannya, Abdul Haris menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan Tim KORSUPGAH KPK RI untuk dapat hadir bersama-sama dalam rakor dan evaluasi tersebut.

Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (KORPSUPGAH) lanjutnya, merupakan tindaklanjut dari nota kesepahaman pencegahan korupsi terintegrasi yang telah ditandatangani Bupati, Walikota dan Gubernur Kepulauan Riau dengan KPK RI pada tanggal 16 Mei 2017 di Tanjungpinang.

Program itu sambungnya, telah ditetapkannha dalam Perbup Nomor 494 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Pembentukan Satuan Tugas Pelaksanaan Rancana Aksi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2018/2019.

“Pelaksanan ditetapkan melalui keputusan Sekda Anambas dengan Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kelompok kerja Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2019. Pada Tahun 2018, KPK memperkenalkan aplikasi monitoring. Aplikasi tersebut dibuat untuk memudahkan monitoring dari KPK. Melalui aplikasi tersebut pemerintah daerah bisa melaporkan laporannya tanpa harus menunggu tim dari KPK datang untuk mengontrol,” jelas Abdul Haris.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Hasnidar juga menyampaikan ucapan rasa terima kasih atas partisipasi dan peran serta KPK turun secara langsung berkunjung ke daerahnya.

Menurutnya, pertemuan itu dianggap penting bagi anggotanya. Karena memberikan pemahaman bersama dalam upaya melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.

Serta untuk mendorong penguatan komitmen dan kapasitas pemerintah bersama DPRD, untuk mengembangkan sistem pelayanan publik pada bidang pelayanan yang menjadi fokus isu dalam rencana pemerintahan yang bersih dari korupsi.

“Dari pertemuan ini dapat memberikan masukan dan saran khusus anggota DPRD Anambas dalam menjalankan tugas pokok DPRD mewujudkan pemberantasan korupsi berintegritas yang berkelanjutan,” harap Hasnidar.

Penulis: Paklong/Diskominfotik Anambas

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *