Karimun – Satlantas Polres Karimun bersama UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Karimun, Bapenda Provinsi Kepri menggelar razia gabungan, Senin 22 April 2024 sore.
Sejumlah pengendara roda dua terjaring razia gabungan tersebut dengan berbagai pelanggaran.
Pantauan di lapangan, pengendara sepeda motor kocar-kacir dan langsung putar arah saat ada razia di jalan depan Mako Polres Karimun.
“Hasilnya, 12 pengendara motor ditilang, teguran ada 8 dan 10 pengendara lagi membayar pajak kendaraannya di tempat,” ujar Kasat Lantas Polres Karimun AKP Bakri.
Dikatakannya, belasan pengendara motor yang ditilang karena ditemukan berbagai pelanggaran.
Baca: Satlantas Polres Karimun Amankan Puluhan Motor Berknalpot Brong di Malam Takbiran
“Ada yang tidak menggunakan helm, tidak memakai plat dan juga ada menggunakan knalpot tidak sesuai spesipakasi teknis (brong),” ungkap AKP Bakri.
Ia menyampaikan, kegiatan razia gabungan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Karimun.
Baca: Polres Karimun Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, 1 Tersangka DPO
Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Kemudian sambungnya, untuk mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat dalam membayar pajak kendaraannya.
Baca: Kecamatan Tebing Juara Umum MTQ XVI Kabupaten Karimun
“Masyarakat Kabupaten Karimun diminta
patuhi dan ikuti peraturan berlalu lintas untuk keselamatan. Selalu cek masa berlaku dan jatuh tempo SIM serta STNK kendaraannya demi kenyamanan dalam berlalu lintas,” imbau AKP Bakri mengakhiri.