Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineKarimunKepriPeristiwaTrend

RD yang Simpan 2 Kg Sabu Asal Malaysia Ternyata Pegawai Dinas Pendidikan Karimun

×

RD yang Simpan 2 Kg Sabu Asal Malaysia Ternyata Pegawai Dinas Pendidikan Karimun

Sebarkan artikel ini
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusia menunjukkan barang bukti 2 kg dari teraangka RD yang merupakan oknum honorer Disdikbud Karimun kepada wartawan, Senin 9 September 2024 siang. Foto: Kar

Karimun – Tim Satres Narkoba Polres Karimun menangkap seorang laki-laki inisial RD.

Barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu yang didapat dari tersangka tersebut seberat 2 kilogram (Kg).

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Barang tersebut diketahui diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan gelap di kawasan Tanjung Balai Karimun.

Ternyata tersangka RD merupakan pegawai (honorer) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

“Benar, dia (RD) honor di bidang Kebudayaan,” ujar Kepala Disdikbud Kabupaten Karimun Sugianto saat dihubungi RCMNews, Senin 9 September 2024 siang.

Ia menyampaikan, upaya hukum tidak akan dilakukan untuk melindungi oknum pegawai dilingkup OPDnya yang melanggar hukum.

BACA: 2 Kg Sabu dari Malaysia Masuk ke Karimun Lewat Pelabuhan Tikus

“RD memang jarang masuk kantor. Saya serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian,” ucap Sugianto.

“Saya sebagai pimpinan, sangat menyesali apa yang telah diperbuat RD,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusia mengatakan, tersangka RD ditangkap di rumahnya di RT 002 RW 003 Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun pada, Senin 2 September 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

“2 kg sabu dalam kemasan teh China merk Chines Pin Wei dibungkus plastik warna biru dan hitam kita temukan di atas lemari kamar tersangka RD,” ungkapnya.

Lanjutnya, barang haram tersebut di dapat tersangka RD dari seseorang di Malaysia inisial AB (DPO) dengan cara dititipkan.

BACA: Kapolsek Tebing, Meral dan KKP Polres Karimun Berganti, ini Daftar Lengkapnya

Namun delum diketahui 2 kg sabu asal Malaysia tersebut apakah mau diedarkan di Karimun atau daerag mana.

“Selain 2 kg sabu, juga ditemukan barang bukti lainnya di atas meja makan rumah tersangka RD berupa 743 gram sabu, bong dan timbangan digital,” beber AKBP Robby.

Atas perbuatannya tersangka RD dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6-20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati atau pida denda Rp 1-10 miliar.

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *