KARIMUN, infoterkini.co.id – Pemkab Karimun telah resmi menetapkan atau memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 itu, tertuang dalam Perabutan Bupati Karimun (Perbub) Nomor 49 tahun 2020.
Adapun sanksi yang dikenakan kepada pelanggar protokol kesehatan bagi perorangan adalah teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial (membersihkan fasilitas umum atau area publik) selama 60 menit atau denda administratif sebesar Rp 50.000.
Selain perorangan, juga diberlakukan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksinya adalah teguran lisan atau teguran tertulis untuk pelanggaran pertama, penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua dengan besaran denda Rp 500 ribu sampai 2 juta.
Untuk denda administratif, disetorkan atau transfer ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam pada hari kerja.
Pelaksanaan ketentuan pengenaan sanksi, dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun berkoordinasi TNI-Polri setempat.
Perabutan Bupati Karimun Nomor 49 tahun 2020, Cek Disini!
(kr)