Karimun – Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat M Panggabean mengatakan, diperlukan penguatan pengawasan dan pelayanan karantina di perbatasan dan pulau-pulau terluar Indonesia.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hal tersebut menurutnya, karena wilayah NKRI yang sebagian besar berupa kepulauan yang memiliki banyak tempat pemasukan/ pelabuhan ilegal atau belum ditetapkan sebagai pelabuhan resmi.

“Penguatan fungsi karantina tersebut meliputi sumber daya manusia, laboratorium dan tentunya kelengkapan yang diperlukan baik untuk pelayanan maupun pengawasan dalam hal ini,” ungkap Sahat saat disela-sela kegiatan peresmian Kantor Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun (Satpel Karimun) pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Hadir pada kesempatan diantaranya Plt Bupati Karimun, DPRD, Bea Cukai, TNI AL, Kodim 0317 TBK, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Polres, KSOP, Imigrasi, Bakamla, Bandara RHA.

Kemudian Dispantan, Disperindag, Dinas Perikanan, PSDKP wilker Tanjung Balai Karimun serta Bulog.

Selain itu, Sahat juga menyampaikan, perlu dan pentingnya terus melakukan penguatan serta kolaborasi antar instansi pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah.

Karena menurutnya, dengan kolaborasi maka amanah Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dapat optimal dilakukan.

Ia juga mengapresiasi terhadap hasil kinerja Stranas PK serta SSMQC di wilayah Karimun yang memperoleh rapor hijau.

Ia menekankan bahwa hasil positif tersebut perlu terus mendapat dukungan dari semua instansi terkait.

“Kami siap mendukung baik dalam kerangka pengawasan maupun sertifikasi karantina. Layanan kita harus sejajar dengan negara lain, layanan digital ini sudah wajib, karena untuk kejelasan layanan dan kemudahan, ada transparansi disana,” ucap Sahat.

Sementara,m Herwintarti, Kepala Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepualuan Riau juga menambahkan, bahwa potensi ekonomi maupun potensi pelanggaran regulasi karantina berupa pemasukan komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produknya melalui pelabuhan di pulau terluar seperti di Tanjung Balai Karimun sangat potensial.

Lanjutnya, hingga Agustus jumlah penahanan, penolakan dan pemusnahan di Satpel Karimun sebanyak 219 kg atau 48 kali, yang didominasi barang bawaan penumpang dari Singapura dan Malaysia seperti buah-buahan, bunga potong, benih tanaman, daging sapi, kerbau, serta olahan lainnya.

Dengan hampir keseluruhan pelanggarannya karena komoditas tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina.

Sedangkan tindakan pelanggaran karantina yang berkolaborasi dengan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun yaitu sebanyak 78,3 ton yang terdiri dari komoditas bawang bombay, bawang merah, daging beku dan benih bening lobster.

Dimana seluruh komkditas tersebut ditangkap dan dilalulintaskan secara ilegal di wilayah perbatasan di Tanjung Balai Karimun.

“Terdapat berbagai komoditas unggulan di Kabupaten Karimun yang harus dijaga dan didorong peningkatan nilai ekonominya seperti komoditas ikan tenggiri, udang kering serta ikan sembilang, bungkil kelapa dan air kelapa dengan tujuan ekspor ke Malaysia dan Singapura,” ungkap Herwintarti mengakhiri.

 

Siaran Pers