Karimun – Satlantas Polres Karimun mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan umum.
Larangan tersebut mengacu ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Pasal 5 ayat (1).
“Sepeda dan juga sekuter listrik dilarang digunakan di jalan raya karena tidak memiliki sertifikasi keselamatan,” tegas Kasat Lantas Polres Karimun, Iptu Dristica Brian A L, Sabtu 23 Maret 2024.
Brian menekankan, pemakaian sepeda listrik berdasarkan ketentuannya di sejumlah area.
Seperti di lajur khusus kendaraan berpenggerak motor listrik, area pemukiman, area car free day, area wisata.
Baca: Terjadi Lagi, Nama Sekda Karimun Dicatut Untuk Penipuan
Sambungnya, area sarana angkutan umum yang teringetrasi, are perkantoran dan area di luarjalan.
“Pemakaian sepeda listrik di jalan raya berpotensi membahayakan bagi penggunanya maupun pengguna kendaraan lain,” ujar Brian.
Disampaikannya, Satlantas Polres Karimun akan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik.
“Ada beberapa kali kita temukan sepeda listrik digunakan ibu-ibu ke pasar. Untuk tahap awal hanya kita tegur, kedepannya langsung kita amankan sepeda listriknya,” ucap Brian.