Karimun, RCMNews.id – Satpolairud Polres Karimun menangkap tiga orang laki-laki berinisial G, E dan R alias H.
Ketiga tersangka itu melakukan rekrutmen dan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara illegal atau non prosedural ke Malaysia.
Para tersangka, berupaya menyelundupkan sebanyak 8 orang calon PMI ilegal berasal dari Lombok, Provinsi NTB ke Malaysia pada, tanggal 23 Januari 2022.
“3 tersangka yang ditangkap adalah kelompok yang saling berkaitan dan mempunyai peranan masing – masing,” jelas Kasat Polairud Polres Karimun, AKP Binsar Samosir, Rabu (26/1/2022).
Lanjutnya menjelaskan, tersangka G berperan sebagai perekrut calon PMI, tersangka E sebagai penjemput.
“Sedangkan tersangka R alias H, sebagai tekong boat yang akan membawa korban calon PMI ke Malaysia,” tambah AKP Binsar.
Disampaikannya, 8 orang calon PMI tersebut berangkat dari Lombok pada hari Sabtu 22 Januari 2022.
Setiba di Batam mereka dijemput tersangka G kemudian sebagian calon PMI diinapkan di rumah tersangka, dan sebagian PMI Lagi diinapkan di hotel.