KARIMUN, infoterkini.co.id – Satpolairud Polres Karimun menggagalkan penyelundupan rokok ilegal merk H-Mild, Kamis (3/9/2020) sekitar pukul 00.45 WIB.
Barang akan diselundupkan itu dibawa menggunakan speedboat pancung tanpa nama warna pernis kayu bermesin tempel merk Yamaha 40 PK.
Penegahannya di perairan Pulau Perasi Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun degan titik koordinat 103°37.611’E 0°32.152’N.
“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 6 dus rokok merk H-Mild tanpa cukai berasal dari kota Batam tujuan Sungai Guntung Kabupaten Inhil, Riau. Estimasi kerugian negara lebih kurang sebesar Rp 30-40 juta,” jelas Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasat Polairud, Iptu Binsar Samosir, Kamis (3/9/) siang.
Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut disaat KP-XXXI-30-2001 unit Patroli Satpolairud Polres Karimun melaksanakan tugas patroli di perairan Kabupaten Karimun pada, Rabu (2/9) sekitar pukul 20.00 WIB.
Esok harinya, Kamis (3/9) sekitar pukul 00.45 WIB petugas patroli mencurigai terhadap 1 unit speedboat pancung warna pernis kayu bermesin tempel merk Yamaha 40 PK sedang berlayar di perairan Durai Kabupaten Karimun.