Lingga – Satu personel diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pemberian sanksi tersebut pada saat upacara Hari Kesadaran Nasional di lapangan Tri Brata Polres Lingga, Senin 18 Maret 2024.
“1 personel yang diberikan sanksi PTDH atas nama Briptu Jedri Ade Lasvicka, kesalahannya melanggar kode etik profesi Polri,” ungkap Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa.
Dikatakannya, PDTH ini merupakan suatu bentuk keseriusan Polri dalam menindak tegas personel yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota Polri.
Hal itu sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku di instansi kepolisian.
Baca: Kapolsek Meral dan Kapolsek Tebing Terima Penghargaan dari Kapolres Karimun, ini Prestasinya
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar senantiasa melakukan introspeksi diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik dalam melaksanakan tugas secara profesional,” pinta Kapolres.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Lingga juga mengingatkan kepada seluruh personelnya agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi kasus terakhir.
“Jauhkan diri dari perbuatan melanggar kode etik profesi Polri maupun melanggar tindak pidana umum,” pesannya.
Baca: Berhadiah Rp 46 Juta, Pemkab Karimun Gelar Festival Kendaraan Hias Pawai Takbir Idul Fitri 2024
Kapolres Lingga meminta kapada seluruh personelnya selalu disiplin saat bertugas.
Kita di tuntut untuk menjadi tauladan bagi masyarakat, yang mampu menjadi pelindung pengayom dan pelayan di tengah masyarakat.
“Tetap menjaga soliditas antara personel Polres Lingga dan jajaran. Mari kita saling merangkul dan saling mengingatkan satu sama lainnya,” tegasnya.