Batam – Sebanyak 25 tersangka kasus narkoba di Provinsi Kepri yang berhasil ditangkap polisi dalam sebulan (Juni hingga Juli 2024).
Dari pengungkapan 19 kasus tersebut barang bukti yang dsita mencakup 13.423,64 gram sabu, 1.038,32 gram ganja kering, 34 butir ekstasi, dan 0,30 gram LSD (Lysergic Acid Diethylamide).
Selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan pemusnahannya pada Selasa (30/7/2024) di Polda Kepri.
Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, dari total 19 kasus, terdapat 5 kasus menonjol.
Tiga kasus diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, satu kasus melalui investigasi bersama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.
Baca: 22.866 Anak di Kabupaten Karimun Sudah Diimunisasi Polio
Kemudiam diungkap Satresnarkoba Polres Anambas, serta satu kasus lainnya melalui kerja sama dengan Bea Cukai Batam dan AVSEC Bandara Hang Nadim Batam.
“Total barang bukti yang disita dari lima kasus menonjol adalah 13.312,42 gram sabu,” ujarnya,
Disampaikannya, penangkapan dan penyitaan barang bukti ini terjadi di berbagai lokasi di wilayah Kepulauan Riau diantaranya Tanjungpinang, Batam, Karimun dan Anambas.
“Lokasi penangkapan diantaranya di Hotel Bintan Beach Resort, Kantor Pos Batam Center, Bandara Hang Nadim, dan homestay Green Baloi di Batam,” ucapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman yang dikenakan sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun,” tuturnya.
AKBP Tidar Wulung Dahono menegaskan, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Kepri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Baca: Juara Karate Piala Ketua Forki Batam Dipersiapkan Ikut Kapolri Cup 2024
Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
“Kegiatan ini juga mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” pungkasnya.