KARIMUN, infoterkini.co.id – Kepolisian Resor (Polres Karimun) menangkap sebanyak 10 tersangka dari kasus yang berbeda-beda.
“9 tersangka kasus narkoba, 1 tersangka lagi kasus tindak pidana umum. Penangkapan pelaku kejahatan tersebut selama 1 bulan periode Agustus 2020,” jelas Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Senin (31/8/) siang.
Dijelaskannya kembali, 9 tersangka kasus narkoba terdiri dari 8 orang pria dan 1 perempuan.
Lanjutnya, 2 dari 9 orang tersangka kasus narkoba, merupakan pelimpahan dari Ditpamobvit Polda Kepri yang TKP nya berada Prayun Kundur, Kabupaten Karimun
“Untuk 1 tersangka tindak pidana umum, terkait dengan kasus perbuatan lain yang menjadikan tidak menyenangkan,” tambah Adenan.
Adenan menyebutkan, pengungkapan kasus narkoba dibeberapa TKP berbeda.
Pertama di wilayah Kecamatan Karimun dengan jumlah 4 orang tersangka inisial SY, BP, AO dan MZ.
Kedua wilayah Kecamatan Meral 2 orang tersangka inisial ES dan RFS. Ketiga wilayah Kecamatan Tebing 1 orang tersangka dengan inisial JH.
“Barang bukti yang diamankan dari 7 orang tersangka 183,58 gram sabu dan 100,75 gram ganja,” ungkap Adenan.
Atas perbuatannya, tersangka kasus narkoba terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tersangka tindak pidana umun dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.
(kr)