Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriPeristiwa

Seorang Pemuda di Karimun Ditangkap Polisi, Pelaku Gunakan Pisau Dalam Beraksi

×

Seorang Pemuda di Karimun Ditangkap Polisi, Pelaku Gunakan Pisau Dalam Beraksi

Sebarkan artikel ini
Z alias J (satu dari kiri) pelaku pencurian d toko, Johendri (korban) di Jalan Teuku Umar RT 001 RW 003 Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada, Selasa (7/4/2020) berhasil ditangkap Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Balai Karimun pada, Kamis (9/4/2020) pukul 19.00 WIB. (Foto: istimewa).

INFOTERKINI – Z alias J ditangkap Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Balai Karimun pada, Kamis (9/4/2020) pukul 19.00 WIB.

Pemuda berusia 18 tahun tidak bekerja tersebut ditangkap setelah dilaporkan, Johendri (korban) dengan LP-B/10/ IV/ 2020/Kepri/Res Karimun/SPK-SEK Balai Karimun, tanggal 07 April 2020.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Korban melaporkan telah kehilangan sebanyak 12 buah tabung gas LPG 3 Kg  didalam tokonya di Jalan Teuku Umar RT 001 RW 003 Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada, Selasa (7/4/2020).

“Pelaku ditangkap saat mau mengambil uang disalah satu ATM di Karimun, menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari temannya,” ujar Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono kepada infoterkini.co.id, Jumat (10/4).

Tabung gas LPG 3 Kg yang dicuri Z alias J dan pisau digunakannya untuk menjebol plafon bagian belakang toko, Johendri (korban) di Jalan Teuku Umar RT 001 RW 003 Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada, Selasa (7/4/2020).

Dikatakan Budi, korban mengetahui kejadiannya, Selasa 7 April 2020 sekitar pukul 07.00 WIB.

Setelah masuk kedalam toko, korban melihat plafon bagian belakang tokonya telah dijebol. Hasil pengecekannya, sebanyak 12 buah tabung gas LPG 3 Kg telah tiada di dalam tokonya.

“Pelaku menjebol plafon toko menggunakan pisau dapur. 10 buah tabung gas LPG 3 Kg milik korban didapat dari warga lainnya yang sudah dijual pelaku. Terhadap pembeli, kita beri peringatan saja untuk tidak membeli barang yang belum jelas asal usulnya. Kalau dihitung harga 1 tabung Rp 250 ribu, kerugian korban sebesar Rp 2,5 juta,” beber Budi mengakhiri.

 

Penulis: ko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *