INFOTERKINI – Z alias J ditangkap Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Balai Karimun pada, Kamis (9/4/2020) pukul 19.00 WIB.

Pemuda berusia 18 tahun tidak bekerja tersebut ditangkap setelah dilaporkan, Johendri (korban) dengan LP-B/10/ IV/ 2020/Kepri/Res Karimun/SPK-SEK Balai Karimun, tanggal 07 April 2020.

Korban melaporkan telah kehilangan sebanyak 12 buah tabung gas LPG 3 Kg  didalam tokonya di Jalan Teuku Umar RT 001 RW 003 Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada, Selasa (7/4/2020).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Pelaku ditangkap saat mau mengambil uang disalah satu ATM di Karimun, menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari temannya,” ujar Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono kepada infoterkini.co.id, Jumat (10/4).

Tabung gas LPG 3 Kg yang dicuri Z alias J dan pisau digunakannya untuk menjebol plafon bagian belakang toko, Johendri (korban) di Jalan Teuku Umar RT 001 RW 003 Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada, Selasa (7/4/2020).

Dikatakan Budi, korban mengetahui kejadiannya, Selasa 7 April 2020 sekitar pukul 07.00 WIB.

Setelah masuk kedalam toko, korban melihat plafon bagian belakang tokonya telah dijebol. Hasil pengecekannya, sebanyak 12 buah tabung gas LPG 3 Kg telah tiada di dalam tokonya.

“Pelaku menjebol plafon toko menggunakan pisau dapur. 10 buah tabung gas LPG 3 Kg milik korban didapat dari warga lainnya yang sudah dijual pelaku. Terhadap pembeli, kita beri peringatan saja untuk tidak membeli barang yang belum jelas asal usulnya. Kalau dihitung harga 1 tabung Rp 250 ribu, kerugian korban sebesar Rp 2,5 juta,” beber Budi mengakhiri.

 

Penulis: ko