INFOTERKINI – Z alias J ditangkap Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Balai Karimun pada, Kamis (9/4/2020) pukul 19.00 WIB.
Pemuda berusia 18 tahun tidak bekerja tersebut ditangkap setelah dilaporkan, Johendri (korban) dengan LP-B/10/ IV/ 2020/Kepri/Res Karimun/SPK-SEK Balai Karimun, tanggal 07 April 2020.
Korban melaporkan telah kehilangan sebanyak 12 buah tabung gas LPG 3 Kg didalam tokonya di Jalan Teuku Umar RT 001 RW 003 Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun pada, Selasa (7/4/2020).
“Pelaku ditangkap saat mau mengambil uang disalah satu ATM di Karimun, menggunakan sepeda motor yang dipinjam dari temannya,” ujar Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono kepada infoterkini.co.id, Jumat (10/4).
Dikatakan Budi, korban mengetahui kejadiannya, Selasa 7 April 2020 sekitar pukul 07.00 WIB.
Setelah masuk kedalam toko, korban melihat plafon bagian belakang tokonya telah dijebol. Hasil pengecekannya, sebanyak 12 buah tabung gas LPG 3 Kg telah tiada di dalam tokonya.
“Pelaku menjebol plafon toko menggunakan pisau dapur. 10 buah tabung gas LPG 3 Kg milik korban didapat dari warga lainnya yang sudah dijual pelaku. Terhadap pembeli, kita beri peringatan saja untuk tidak membeli barang yang belum jelas asal usulnya. Kalau dihitung harga 1 tabung Rp 250 ribu, kerugian korban sebesar Rp 2,5 juta,” beber Budi mengakhiri.
Penulis: ko