Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineKepriLinggaPeristiwaTrend

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Lingga ini Dijerat Pasal Berlapis

×

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Lingga ini Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Setubuhi Anak di Bawah, Pria di Lingga ini Dijerat Pasal Berlapis
IKUTI RCMNEWS di Google News

Lingga – Berawal dari laporan korban pada tanggal 9 Maret 2024 tentang kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pelaku A (19) digiring ke Mapolsek Dabo Singkep.

Kapolsek IPTU Rohandi P Tambunan mengatakan, kejadian berawal pada hari Kamis Tanggal 29 Februari 2024 Pukul 15.00 WIB,dimana tersangka A (19) terlebih dahulu minum, minuman beralkohol bersama 3 orang temannya pukul 20.00 WIB di Dabo Singkep.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemudian A bersama rekannya pulang kerumah saksi R yang berada di JL Raya Persing RT 002/RW 002 Desa Persing,Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga.

Melalui Telepon WhatsApp tersangka A mencoba mengajak korban NF untuk ikut bersamanya minum beralkohol,namun ajak itu di tolak oleh NF.

Setelah mendapat penolakan,tersangka A menjemput korbannya yang sedang berada di rumah saksi T, lalu saksi T juga mengajak korban untuk minum beralkohol bersama-sama.

“Meskipun korban NF sempat menolak ajakan itu,namun karena di paksa akhirnya NF ikut minuman beralkohol,” kata IPTU Rohandi dalam keterangannya, Selasa 19 Maret 2024.

Lanjut Kapolsek, sekira pukul 00.30 WIB tersangka A kemudian mengajak korban untuk masuk ke kamar dengan memaksa dan menarik tangan korban.

Baca: Kasus Perceraian di Lingga Meningkat

Korban yang dalam pengaruh Alkohol akhirnya menuruti kemauan tersangka untuk melakukan hubungan badan.

Sementara berdasarkan laporan polisi tempat kejadian tersebut di JL Raya Persing RT 002/RW 002 Desa Persing Kecamatan Singkep Pesisir Kabupaten Lingga.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni,celana panjang warna hitam,baju kaos warna biru, dan satu celana dalam berwarna coklat.

Selain itu, baju kaos warna hitam, baju kemeja warna hitam dan jilbab warna pink, celana kargo warna hitam,seprai Motif Bunga warna merah, dan 14 kaleng Carlsberg,satu Botol Kawa – Kawa dan satu Botol Anggur Merah yang sudah kosong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Unit Reskrim bahwa tersangka, telah melakukan persetubuhan atau pencabulan kepada korban sebanyak satu kali.

Jadi aksi yang dilakukan tersangka terhadap Korban ini,sebanyak satu kali,dan berdasar kan pengakuan tersangka dia juga sudah melakukan hal yang sama sebanyak 3 kali dengan korban yang berbeda.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dan pasal 82 ayat (1) UU RI Tahun 2016, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun,” ucap IPTU Rohandi.

Pihaknya juga berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana melanggar hukum.

IPTU Rohandi juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak perempuan agar lebih berhati-hati mengawasi anaknya agar tidak menjadi korban dan pastikan anak-anak saat berada di luar rumah untuk pulang tepat waktu dan tidak larut malam.

“Kepada pada orang tua dan khususnya masyarakat kabupaten lingga pastikan anak -anaknya pulang tepat waktu, ketika berada di luar rumah. Jika belum pulang segera di hubungi di cari,untuk memastikan agar anak-anak kita terhindar dari kejadian atau hal-hal yang tidak kita inginkan,” tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *