Infoterkini.co.id – Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan lima orang pelaku inisial SB alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I, Sabtu (1/8/2020).
Kelima laki-laki berasal dari Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, NTB tersebut diamankan atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg.
Cara kelima tersangka untuk mengelabui petugas, menyimpan barang haram tersebut kedalam anusnya masing-masing.
“Ada yang membawa 2 buah dan membawa 1 buah. Kelimanya membawa sabu diperintahkan oleh inisial R alias B (DPO). Masih ada 2 orang lainnya yang sampai saat ini masih menjadi DPO dan dalam pengejaran,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Resnarkoba, Kombes Pol Muji Supriyadi.
Dikatakannya, kelima pelaku berhasil diringkus di pinggir jalan depan Masjid Jamik Nurul Huda Tanjung Riau Kecamatan, Sekupang, Kota Batam setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Kasusnya akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya,” tegas Harry mengakhiri.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(kt)