INFOTERKINI – Pemkab Karimun telah menetapkan kembali perpanjagan masa belajar di rumah bagi siswa, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim menyatakan, masa belajar di rumah bagi para siswa diperpanjang hingga 14 Juni 2020.
“Masa belajar di rumah sampai 14 Juni, masuk sekolah kembali tanggal 15 nya. Surat edaran masuk sekolah lagi akan kita sebarkan ke masing-masing sekolah segera, tinggal menunggu tanda tangan pak Bupati,” jelasnya kepada infoterkini.co.id, Sabtu (30/5/2020).
Namun sambungnya, beberapa hari sebelum jadwal masuk sekolah tersebut, akan dilakukan evaluasi.
Apabila ada perubahannya, apakah masa belajar di rumah kembali diperpanjang lagi atau tidak, akan diumumkan kembali.
“Jika tak ada perubahan tetap masuk tanggal 15 Juni nanti, masing-masing sekolah harus menerapkan protokoler kesehatan Covid-19 yang ketat,” tegas Bakri.
Bakri juga menyampaikan, ada terjadi perubahan jadwal masuk guru ke sekolah kembali. Jika awalnya ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2020, menjadi 5 Juni.
Perubahan itu tambahnya, mengacu surat edaran MenpanRB nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja setiap ASN selama masa normal.
“ASN masuk kerja tanggal 5 Juni 2020. Jadi kita sesuaikan dengan jadwal masuk guru,” pungkas Bakri.