INFOTERKINI – Belakangan ini Satreskrim Polres Karimun telah mengungkap beberapa kasus tindak kejahatan (pencabulan) yang dialami anak di bawah umur di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Namun, Satreskrim Polres Karimun juga mengungkap kasus tindak pidana yang anak di bawah umur menjadi sebagai pelakunya.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengatakan, sudah 7 orang anak di bawah umur di Kabupaten Karimun yang diamankan karena menjadi pelaku tindak pidana.
Ia menyebutkan, anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu, sudah tidak lagi bersekolah atau putus sekolah.
“Dari Januari sampai sepanjang Maret 2020, sudah ada tujuh anak di bawah umur menjadi sebagai pekaku tindak pidana. Untuk kasus paling banyak adalah kejahatan jalanan (Pencurian dan Penadahan),” ungkap Herie saat dikonfirmasi infoterkini.co.id, Sabtu (21/3/) sore.
Baca Juga: Lagi, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan di Karimun
Salah satu kasus terbaru yang anak di bawah umur menjadi pelakunya diungkap Satreskrim Polres, adalah kasus pencurian dengan pemberatan pada tanggal 14 Maret 2020 malam.
Pelakunya, seorang perempuan berinisial WEW berusia 16 tahun ditangkap pada, Selasa 17 Maret 2020 malam, di kos-kosan yang berada di Jalan Pertambangan Kelurahan Sungai Lakam Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku berupa 1 unit Laptop merk LENOVO G40-80 warna hitam, uang sebesar Rp 500 ribu, 1 buah buku tabungan BRI an Suranto, 1 ATM Bank Mandiri dan peralatan kosmetik.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono kepada wartawan, Jumat (20/3) sore menyampaikan, pelaku melakukan aksi kejahatannya di salah satu rumah warga di Perumahan New Orleans Kecamatan Karimun.
Dalam aksinya, pelaku mengambil 1 unit Laptop merk Lenovo warna hitam yang terletak diatas meja tamu, tas rangsel yang berisikan uang Rp 5 juta dan surat surat berharga yang terletak diatas mesin jahit.
“Pelaku masuk dari kedalam rumah korban melalui pintu belakang. Setelah itu, pelaku keluar dari dalam rumah dengan membawa barang barang tersebut. Korban (pelapor) baru mengetahui laptop dan uangnya hilang, pada keesokan paginya disaat istrinya menanyakan uang belanja,” ucapnya.
Baca Juga: Update Virus Corona di Kabupaten Karimun Tanggal 21 Maret 2020
Atas perbuatannya, tersangka WEW dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun Jo Undang-undang no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pelaksanaannya.
Penulis: kr