Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriKesehatan

Surat Edaran Bupati Karimun Tentang Imbauan Penyelenggaraan Ibadah

×

Surat Edaran Bupati Karimun Tentang Imbauan Penyelenggaraan Ibadah

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar Surat Edaran Bupati Karimun tentang imbauan penyelenggaraan ibadah. (Foto: istimewa).

INFOTERKINI – Kembali, Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Kali ini SE dengan Nomor : 000/KESRA-BUPATI/111/251/2020 tentang imbauan penyelenggaraan ibadah dalam upaya antisipasi dan pencegahan penyebaran wabah Covid-19 pada rumah ibadah/sarana ibadah di Kabupaten Karimun.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

SE tersebut dikeluarkan berdasarkan :
Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 120/443.1/HPP-SET/2020 tentang Peningkatan kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corono Virus Disease (Covid-19);

Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Nomor : 14 tahun 2020 dan tausiyah Majlis Ulama Indonsia Provinsi Kepulauan Riau tanggal 25 Maret 2020;

Surat edaran Bupati Karimun Nomor: 000/UM-BUPATI/III/233f/2020 Tanggal 17 Maret 2020 Tentang Upaya Antisipasi dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Masjid dan Musholla;

Hasil Rapat Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun Tanggal 25 Maret 2020 Tentang Upaya Penanggulangan Penyebaran Covid-19,

Berikut isi SE Bupati Karimun tentang imbauan penyelenggaraan ibadah yang diperoleh infoterkini.co.id.

Maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar dan selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT Tuhan YME, untuk sama-sama berusaha mencegah, meningkatkan kewaspadaan penyebaran dan penularan wabah covid-19 dengan menjaga kesehatan, menjaga kebersihan diri serta lingkungan.

2. Diminta kepada pemeluk/penganut agama :

a. Bagi Penganut Agama Islam agar:
– Tidak menyelenggarakan sholat fardhu jum’at dan tidak melaksanakan
aktifitas dengan melibatkan banyak orang.

Muadzin agar tetap mengumandangkan azan, Tarhim serta Murottal Al-Qur’an seperti biasa sebagai tanda masuknya waktu sholat. Akan tetapi dalam pelaksanaan sholat berjamaah di masjid/Mushola tersebut dibatasi jumlah jamaahnya untuk petugas imam, bilal dan kebersihan yang ada di Masjid/Mushola tersebut, kemudian tetap menganjurkan kepada jamaah yang lain untuk melaksanakan sholat fardhu 5 (lima) waktu di rumah masing-masing.

b. Bagi Penganut Agama lain agar tidak menyelenggarakan ritual ibadah di rumah ibadahnya, namun tetap mempedomani himbauan/edaran dari Pemerintah Daerah sebelumnya ( Surat Edaran Bupati Karimun No: 000/UM-BUPATI/III/233.g/2020).

c. Pelaksanaan sebagaimana tersebut pada hurup a dan b di atas, akan ditinjau sampai dengan situasi dan kondisi kembali normal.

3. Kepada Pengurus rumah/sarana ibadah untuk tetap melakukan pembersihan lingkungan rumah/sarana ibadah dengan menggunakan desinfektan, antiseptik, bahan pembersih (Lysol, Chloroxylenol) dalam upaya pencegahan penularan virus
Covid-19.

4. Kepada seluruh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun dan seluruh elemen masyarakat, termasuk tim teknis yang telah dibentuk, secara bersama-sama untuk lebih memperketat pengawasan terhadap ODP (Orang Dalam Pemantauan) agar tidak mudah berinteraksi dengan
masyarakat sekitar.

5. Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mendukung Pemerintah Daerah yang telah mengambil keputusan Bersama Instansi Teknis Terkait dalam
hal pembatasan kedatangan orang dari luar negeri dan daerah yang terjangkit
Covid-19.

6. Dengan kebersamaan kita bisa melawan COVID-19

 

Penulis: red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *