Infoterkini.co.id – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhd Dali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB tahun pelajaran 2020/2021.

SE Nomor: B/420/320.1/Disdik/2020 tanggal 1 Juli 2020 ditujukan kepada Kepala SMA, SMK dan SLB negeri dan swasta di Provinsi Kepri.

Berikut isinya:

Scroll Untuk Lanjut Membaca

 

Editor: Redaksi