Infoterkini.co.id – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhd Dali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB tahun pelajaran 2020/2021.
SE Nomor: B/420/320.1/Disdik/2020 tanggal 1 Juli 2020 ditujukan kepada Kepala SMA, SMK dan SLB negeri dan swasta di Provinsi Kepri.
Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Berikut isinya:
- BACA JUGA: Disdik Karimun Kurangi Jam Belajar Siswa di Sekolah
- Aniaya Calon Istri, Pria di Karimun ini Diringkus Polisi
Editor: Redaksi