Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
NasionalPeristiwaTrend

Pemerintah Akan Revisi Aturan yang Berhak Menerima Gas LPG 3 Kg

×

Pemerintah Akan Revisi Aturan yang Berhak Menerima Gas LPG 3 Kg

Sebarkan artikel ini
Salah satu pangkalan gas LPG 3 kg di Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepri pada Rabu (8/11/2023) diserbu warga. Foto: Nov
IKUTI RCMNEWS di Google News

Jakarta – Pemerintah akan merevisi peraturan yang mengatur tentang konsumen yang berhak menerima gas LPG bersubsidi 3 kilo gram (kg).

Aturan yang akan direvisi tersebut yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilo Gram.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Mustika Pratiwi mengatakan, pemerintah bakal mendetailkan kategori penerima LPG 3 kg agar subsidi yang diberikan lewat gas tersebut bisa tepat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Intinya kita mengacu di Perpres No 104/2007 ada pensasaran LPG. Itu masih perlu didetailkan lagi untuk UMK-nya seperti apa, itu bisa menerima subsidi tepat sasaran. Perpres 104 itu kita rapat juga minta dipercepat segera direvisi supaya LPG bisa lebih tepat sasaran,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, dikutip Rabu (17/1/2024).

Dia menyebutkan, ada kategori masyarakat yang berhak menerima LPG 3 kg tersebut, salah satunya bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), khususnya yang menggunakan LPG untuk memasak.

Baca: Beli Gas LPG 3 Kg di Karimun Pakai Aplikasi, Vandarones: Itu Kewenangan Pertamina

“Tapi ini UMK untuk masak sendiri digunakan misal orang jual gorengan itu masuk UMK tepat sasaran,” tambah dia.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM resmi memberlakukan kebijakan pembelian LPG bersubsidi 3 kg wajib menggunakan data Kartu Identitas Penduduk (KTP) per 1 Januari 2024.

Artinya, setiap pembeli LPG 3 kg harus mendaftar terlebih dahulu di pangkalan resmi Pertamina. Ini dilakukan agar penyaluran LPG 3 kg menjadi lebih tepat sasaran.

Adapun, kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019.

Aturan tersebut mengatur bahwa konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *