Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriKesehatan

Tekan Penularan Covid-19, ini Imbauan Bupati Karimun Kepada Masyarakat

×

Tekan Penularan Covid-19, ini Imbauan Bupati Karimun Kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Bupati Karimun, Aunur Rafiq saat diwawancara wartawan di Gedung Nasional, Sabtu (15/8/2020).

Karimun, infoterkini.co.id – Masyarakat Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri diminta harus disiplin menjalankan protokol kesehatan terkait Covid-19.

Hal ini disampaikan Bupati Karimun, Aunur Rafiq di Gedung Nasional, Sabtu (15/8/2020).

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Selain itu, Rafiq juga mengimbau kepada masyarakatnya untuk menjaga jarak satu dengan yang lainnya dan hubungan kontak langsung.

Contoh lanjutnya, bersalaman secara langsung (berjabatan tangan) yang menjadi kebiasaan atau budaya. Untuk saat ini ia mengimbau ditiadakan dulu.

“Cukup dengan cara yang lain, seperti menganggukkan kepala saja,” ujar Rafiq.

Disampaikannya, hal tersebut bukanlah untuk menghilangkan etika, budaya. Namun itu salah satu cara memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.

Secara hukum Islam sambungnya lagi, berjabatan tangan adalah sunnah. Menjaga kesehatan diri sendiri apalagi menjaga kesehatan orang lain, hukumannya adalah wajib. Mari kita dulukan yang wajib, baru kita ikuti yang sunnah.

“Mohon pengertian dan pemahamannya. Bukan melarang budaya kita. Tapi untuk sementara dengan penyebaran Covid-19 saat ini, sentuhan-sentuhan fisik kita hindarkan dulu untuk sementara waktu,” kata Rafiq mengakhiri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hingga saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 21 orang. Dari jumlah ini, 7 diantaranya dinyatakan sudah sembuh. Untuk saat ini, pasien positif yang dirawat (isolasi) di RSUD Muhammad Sani Karimun 14 orang.

Kembali adanya penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, Bupati Karimun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 300/SET-COVID-19/VIII/SE-17/2020 tentang ‘Pembatasan Aktivitas Sosial Masyatakat’.

Isi yang tertuang di dalam SE mulai diberlakukan sejak tanggal 15 Agustus 2020 tersebut diantaranya, menegaskan kembali untuk membatasi segala jenis kegiatan sosial di masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan massa seperti resepsi pernikahan, event olahraga, perlombaan/permainan rakyat dalam rangka menyambut HUT Republik Indonesia, majelis taklim dan kegiatan sejenis lainnya untuk sementara waktu agar dapat ditunda hingga situasi dan kondisi di Kabupaten Karimun terkendali dari penyebaran Covid-19.

Pembatasan terhadap kegiatan sosial masyarakat dilakukan terlebih dahulu secara persuasif dengan melibatkan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Perangkat Kewilayahan TNI/POLRI yang bersinergi dengan Kecamatan setempat.

Selain itu, menghimbau kepada seluruh Masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran kasus Covid-19 yang lebih luas dan masif agar tidak melakukan etika bersalaman sebagaimana biasanya dilakukan, hal ini untuk mencegah transmisi covid-19 antar orang.

 

(nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *